Pemerintah Indonesia memberikan dukungan besar dalam pemberian suaka dengan pemberian izin bagi pencari suaka untuk berada di Indonesia, memperoleh layanan UNHCR dan izin tinggal sementara di Indonesia selama mereka menunggu solusi jangka panjang yang sesuai bagi mereka.
Solusi jangka panjang yang ada terdiri dari integrasi lokal, pemulangan secara sukarela, atau penempatan di negara ketiga. Namun, akibat keterbatasan kuota penempatan di negara ketiga yang tersedia di dunia. UNHCR dalam beberapa tahun belakangan ini berusaha memperluas alternatif, mencari lebih banyak solusi “jangka panjang”.
Hal ini berarti mencari solusi yang disesuaikan atau solusi individual untuk mendukung individu atau keluarga bersangkutan, dengan solusi yang layak bagi konteks mereka. Seiring dengan berkurangnya kuota penempatan di negara ketiga secara global, fokus UNHCR beralih kepada kesempatan penghidupan, keahlian, dan pengembangan kapasitas serta pelatihan kejuruan.
Sepanjang satu dekade terakhir, dari jumlah hampir 33,700 pendatang yang mencari suaka di Indonesia sejak tahun 2004, hanya kurang lebih 13% orang diantaranya mendapatkan solusi dengan penempatan di negara ketiga atau pemulangan secara sukarela ke negara asal mereka. Sementara sebagian besar dari mereka adalah secondary movers atau tergolong kelompok yang tidak berdiam di Indonesia untuk mengikuti atau menyelesaikan keseluruhan proses pencarian solusi oleh UNHCR.