UNHCR menjalankan prosedur Penentuan Status Pengungsi (RSD), yang dimulai dengan registrasi atau pendaftaran terhadap para pencari suaka. Setelah registrasi, UNHCR akan melakukan wawancara individual dengan masing – masing pencari suaka, dengan didampingi seorang penerjemah yang kompeten. Proses ini melahirkan keputusan yang beralasan yang menentukan apakah permintaan status pengungi seseorang diterima atau ditolak dan memberikan masing – masing individu sebuah kesempatan (satu kali) untuk meminta banding apabila permohonannya ditolak.
Mereka yang teridentifikasi sebagai pengungsi akan menerima perlindungan selama UNHCR mencarikan solusi jangka panjang, yang biasanya berupa penempatan di negara lain. Untuk tujuan ini, UNHCR berhubungan erat dengan negara – negara yang memiliki potensi untuk menerima pengungsi. Sampai dengan akhir Maret 2017, sebanyak 6,191 pencari suaka dan 8,279 pengungsi terdaftar di UNHCR Jakarta secara kumulatif.