Selanjutnya setelah registrasi, UNHCR dibantu dengan penerjemah yang kompeten melakukan interview terhadap pencari suaka tersebut. Proses interview tersebut akan melahirkan alasan – alasan yang melatarbelakangi keputusan apakah status pengungsi dapat diberikan atau ditolak. Pencari suaka selanjutnya diberikan satu buah kesempatan untuk meminta banding atas permintaannya akan perlindungan internasional yang sebelumnya ditolak.
Sampai dengan akhir Maret 2017, sebanyak 6,191 pencari suaka terdaftar di UNHCR Jakarta secara kumulatif dari Afghanistan (42%) dan Somalia (14%).